Aturan lembur pada hari libur nasional perlu dipahami perusahaan ketika kegiatan operasional tetap berjalan pada tanggal merah. Dalam kondisi tertentu, perusahaan mungkin membutuhkan karyawan untuk tetap bekerja. Namun, HR perlu memperhatikan ketentuan waktu dan pembayaran upah yang berbeda dari hari kerja biasa.
Hari libur nasional pada dasarnya memberikan waktu libur kepada karyawan sesuai ketentuan yang berlaku. Ketika perusahaan meminta pekerja menjalankan tugas pada hari tersebut, HR perlu mencatat waktu kerja secara akurat dan menentukan hak lemburnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur pembayaran upah kerja lembur pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi. Pola lima atau enam hari kerja juga memengaruhi pengali yang digunakan dalam perhitungan.
Pastikan Tanggal dan Jadwal Kerja Karyawan
HR perlu memeriksa kalender hari libur resmi serta jadwal reguler sebelum mengategorikan pekerjaan. Langkah tersebut membantu perusahaan membedakan pekerjaan pada hari biasa, hari istirahat mingguan, dan hari libur resmi.
Selain itu, perusahaan perlu memastikan adanya perintah dari pengusaha dan persetujuan pekerja atau buruh yang bersangkutan untuk pelaksanaan lembur. Catatan pelaksanaan juga perlu memuat nama pekerja serta lamanya waktu kerja lembur.
Data dari aplikasi absensi online dapat membantu HR memeriksa waktu masuk dan keluar sebagai salah satu sumber informasi. Selanjutnya, perusahaan dapat mencocokkannya dengan jadwal dan catatan lembur.
Pemeriksaan tersebut penting terutama bagi perusahaan yang menjalankan sistem shift. Tanggal merah yang sama dapat berhubungan dengan susunan jadwal yang berbeda pada setiap kelompok karyawan.
Upah Lembur Hari Libur Menggunakan Pengali Khusus
PP Nomor 35 Tahun 2021 membedakan pembayaran berdasarkan pola kerja. Pada sistem enam hari kerja dan 40 jam seminggu, jam pertama sampai ketujuh menggunakan pengali 2 kali upah sejam. Jam kedelapan menggunakan 3 kali, sedangkan jam kesembilan sampai kesebelas menggunakan 4 kali.
Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek dalam pola enam hari kerja, jam pertama sampai kelima menggunakan pengali 2 kali. Jam keenam memakai 3 kali, lalu jam ketujuh sampai kesembilan memakai 4 kali upah sejam.
Sementara itu, sistem lima hari kerja dan 40 jam seminggu menggunakan pengali 2 kali untuk jam pertama sampai kedelapan. Jam kesembilan menggunakan 3 kali, sedangkan jam kesepuluh sampai kedua belas menggunakan 4 kali.
Karena terdapat beberapa skema, hitungan lembur pemerintah perlu mempertimbangkan pola kerja, kategori hari, durasi, dan dasar upah. HR sebaiknya memeriksa seluruh komponen tersebut sebelum memasukkan nominal ke payroll.
Contoh Upah Lembur Saat Libur Nasional
Misalnya, seorang karyawan menggunakan pola lima hari kerja dengan dasar upah bulanan Rp5.190.000. Perusahaan meminta karyawan tersebut bekerja selama empat jam pada hari libur nasional.
Pertama, tentukan upah sejam:
Rp5.190.000 ÷ 173 = Rp30.000
Empat jam tersebut masih masuk dalam delapan jam pertama. Karena itu, setiap jam menggunakan pengali 2 kali upah sejam.
Perhitungannya:
4 jam × 2 × Rp30.000 = Rp240.000
Jadi, contoh upah lembur untuk empat jam tersebut mencapai Rp240.000.
Selain pembayaran, perusahaan memiliki kewajiban lain ketika lembur berlangsung empat jam atau lebih. Pengusaha perlu memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kilokalori. Perusahaan tidak dapat mengganti makanan dan minuman tersebut dengan uang.
HR juga sebaiknya menyimpan rekap lembur secara teratur. Data tanggal, pola kerja, durasi, persetujuan, dan dasar upah akan mempermudah pemeriksaan sebelum proses payroll.
Kesimpulan
Aturan lembur pada hari libur nasional memiliki skema pembayaran yang perlu perusahaan bedakan dari lembur hari kerja biasa. Pola lima atau enam hari kerja menentukan pengali upah yang digunakan.
Oleh sebab itu, HR perlu memeriksa kalender, jadwal, durasi kerja, serta dasar upah secara konsisten. Pencatatan yang akurat membantu perusahaan menghitung hak lembur secara transparan sekaligus menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
